Kepala SMPN 1 IV Koto Aur Malintang Diduga Lakukan Pungli dan Korupsi Dana BOS

 

Padang Pariaman – KPKTipikorNews

Kepala Sekolah SMPN 1 IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.

Pungutan liar dilakukan terhadap siswa dengan dalih pembayaran uang kegiatan tari sebesar Rp150.000. Selain itu, terdapat dugaan mark-up pada beberapa item penggunaan Dana BOS tahap I dan II tahun 2024, dengan total dana mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala sekolah SMPN 1 IV Koto Aur Malintang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini, bersama pihak internal sekolah lainnya yang turut serta dalam pengelolaan dana BOS.

Kejadian terjadi di SMPN 1 IV Koto Aur Malintang, yang terletak di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dugaan pungli dan korupsi ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2024, baik pada pencairan dana BOS tahap pertama maupun tahap kedua.

Meski telah ada Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 420/21/84/DISDIKBUD/2025 yang melarang pungutan dalam bentuk apapun di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, pihak sekolah diduga tetap melakukan pungli dan memanipulasi laporan anggaran demi keuntungan pribadi.

Pihak sekolah memungut uang tari sebesar Rp150.000 dari siswa secara langsung, serta diduga melakukan mark-up anggaran pada sejumlah pos dana BOS, seperti pengembangan perpustakaan, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, hingga honorarium guru.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, kepala sekolah berdalih bahwa “sekolah tidak melakukan pungutan” dan bahwa seluruh anggaran disesuaikan dengan ARKAS serta kebutuhan sekolah.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli termasuk tindak pidana korupsi yang dapat dijerat pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.(red)