Kuantan Singingi – Aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan kembali terungkap. Sagiro, warga Desa Pangkalan Indarung, diduga terlibat dalam jual beli kebun di dalam kawasan hutan. Berdasarkan informasi yang diterima, Sagiro telah menjual sekitar 20 hektar lahan kepada seseorang yang dikenal dengan inisial P. Tak hanya itu, Sagiro juga diketahui membuka kebun seluas lebih kurang 180 hektar di kawasan hutan yang dilindungi di Desa Pangkalan Indarung Sungai Natar, Kecamatan Singingi.
Menanggapi laporan warga, Tim Media KPK Pers melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, temuan tim memastikan adanya pembukaan kebun di kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
“Ini merupakan temuan yang sangat serius. Pembukaan kebun di dalam kawasan hutan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak buruk pada ekosistem dan masyarakat sekitar,” kata salah satu anggota tim KPK Pers.
Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal ini. Selain itu, tim juga meminta Satgas PKH untuk segera mengatasi masalah ini berdasarkan amanah Perpres Nomor 5 Tahun 2025, agar tidak terjadi kerusakan hutan yang lebih luas lagi.
“Kami meminta agar permasalahan ini segera diatasi dengan cepat dan tuntas. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga masyarakat yang akan menjadi korban. Kami harap aparat terkait bertindak tegas dan segera menertibkan kegiatan ini,” lanjutnya.
Ke depannya, KPK Pers bersama masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mencegah kerusakan hutan lebih lanjut dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan.
KPK Pers akan terus mengawal kasus ini dan memberikan informasi terbaru terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.
(FM)

