Padang,perskpknews | Komite dan Kepala Sekolah MTSN 2 Padang, yang beralamat di jl durian tarung,kelurahan PS Ambacang,kecamatan Kuranji,kota padang,diduga masih saja bandel lakukan pungutan liar hingga mencapai enam ratus ribu rupiah dan menjual LKS dengan harga beragam terhadap siswanya.
Tim sudah dua kali kunjungan kesekolah,namun tidak pernah bertemu kepala sekolah H.Ramli,S.Ag.M.Pd,dengan alasan security bapak sedang berada diluar dan kami juga beberapa kali hubungi kepala sekolah via whatsApp,namun tidak merespon,seolah menghindar, bahkan di telepon tidak menjawab, di Washaatp tidak pernah membalas, Diduga ada kong kalingkong dalam menjalankan aksi pungutan liar tersebut.Terakhir kembali kami hubungi tanggal 28/04/25 beliau hanya menjawab sedang rapat di kemenag kota Padang.
Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat adanya informasi pungutan liar di mtsn 2 Padang tersebut
awak media berusaha melakukan konfirmasi,namun tidak pernah ditanggapi.
Informasi yang di himpun dari beberapa wali murid yang anaknya bersekolah di MTSN 2 Padang tersebut, membenarkan dugaan adanya pungli. Namun, hingga pemberitaan kami tayangkan kepala sekolah tersebut
belum bisa dihubungi, bahkan kepala sekolah tersebut susah dicari untuk konfirmasi.
Dari beberapa nara sumber wali murid diketahui apa yang sudah dilakukan komite dan kepala sekolah.
“Iya pak di sini memang ada pungutan, seperti uang komite dan pembelian buku LKS , juga uang pakaian dan masih banyak pungutan yang lainnya,sepertinya Dana BOS di salah gunakan dan tidak tepat sasaran,” kata seorang walimurid yang minta namanya tidak disebutkan.
Anehnya, kepala sekolah tersebut setiap di datangi beberapa awak media selalu terkesan menghindar. Sudah beberpa kali awak media mendatangi ke sekolah tersebut, namun hanya bertemu satpam. Dari keterangan satpam disebutkan bahwa kepala sekolah sedang rapat kekanwil kemenag, tanpa menjelaskan rapat soal apa.
Diperoleh informasi bahwa pungutan tersebut melalui komite sekolah. Namun sebenarnya banyak walimurid yang keberatan dengan pungutan itu, tetapi takut untuk mengatakan, karena khawatir dampaknya pada anak mereka.
Apapun bentuknya Praktek pungli tersebut bertentangan dengan Peraturan Permendikbud No 75 tahun 2016. Disitu diterangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya.
Terkait hal ini,kami mencoba minta tanggapan dari Ketua DPW KPK Tipikor Sumbar Bapak Tomy Chandra pada hari Senin tanggal 28/04/25,beliau menegaskan,
semua para pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Padahal di semua sekolah Negeri dilarang lakukan pungutan liar apapun alasannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk MTSN 2 Padang .Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dari wali murid, Bagi yang ekonominya menengah kebawah atau tidak mampu secara ekonomi. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan saja sangat susah,” jelas Tomy.
Tomy menambahkan, pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut dengan penerimaan siswa baru, atau penilaian akademik, dan kelulusan. Hal tersebut juga akan mengarah ke pungutan liar yang semata mata hanya untuk kesejahteraan komite dan kepala sekolah yang sudah menjadi kebiasaan melakukan hal tersebut sebagai lahan bisnisnya untuk memperkaya dan membesarkan perut sendiri,yang bertentangan dengan Perpres no 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pungutan liar dan peraturan menteri agama no 16 tahun 2020 tentang komite madrasah.
“Komite Sekolah diduga sudah kongkalikong dengan kepala sekolah padahal pemerintah sudah melarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun dari siswa atau orang tua dari wali murid. Bila mana komite dan kepala sekolah MTSN 2 Padang masih saja bandel melakukan pungli (pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan ke Polresta Padang,unit Tipikor ” tutup Tomy Chandra.
#Tim