Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Kasus PETI Di Tanah Negara Sejumlah LSM Dan Aktivis Bungo Akan Lapor Ke Polda

Oplus_131072



KPK News.Terkait dugaan adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas didalam kawasan Bandara Bungo yang merupakan tanah milik pemerintah menjadi Sorotan puplik.

Hal ini dikarenakan belum adanya tindakan dari Bupati Bungo dan juga APH sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Rabu 23 April Tim yang terdiri dari beberapa LSM dan Media Online mengecek kelokasi disana terlihat ada beberapa rakit PETI (Dompeng) sedang beroperasi.

Ketua LSM LIPPAN, Abun Yani mengatakan ada sekitar 5 unit rakit Peti diduga milik Salim Cs. Namun sampai hari ini kamis 24 April belom ada tindakan baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ada sekitar 5 rakit yang beroperasi ditanah milik negara, menurut sumber rakit rakit tersebut milik Salim Cs. Namun sampai hari ini belum ada tindakan baik dari Pemerintah Daerah maupun APH”. Tukas Abun Yani

Aktivis Bungo Fachrori Bute juga mengatakan hal senada, ada apa sama Bupati Bungo dan Kapolres Bungo hingga saat ini belum juga memberi tindakan.

“Kita tau Lahan Bandara tersebut milik Pemerintah yang merupakan objek vital. Akan tetapi Bupati Bungo dan APH lambat merlmberi tindakan. Mengapa dan ada apa..??”. Ucap Fachrori

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Nungcik Marpaung, Didampingi Ketua DPP LSM LIPPAN, Abun Yani, Ketua LSM MERA, Jhon Chapunk, S.Pd.I, Aktivis Nasional Fachrori Bute dan sejumlah wartawan media Online, meminta Bupati dan juga Polres Bungo agar segera mengambil tindakan terkait PETI di tanah Negara.

“Kita minta Bupati dan Kapolres Bungo agar segera mungkin mengambil tindakan. Kalau dalam waktu dekat ini belum juga ada tindakan kami akan lakukan aksi di depan Kantor Bupati Bungo dan polres bungo”. Tegas Nungcik

“Kami minta rakit rakit yang beroperasi ditanah negara (lokasi Bandara) supaya dimusnahkan. Jangan sampai masyarakat berasumsi negativ terhadap Pemerintah dan APH”. Ujar Nungcik

“Selain itu kami juga minta agar Salim ditangkap dan ditahan atas perbuatannya sesuai ketentuan. 1. sebagai pemodal (boss) PETI. 2. Menyerobot tanah Negara. 3. Melakukan kegiatan Ilegal. 4. Merusak Lingkungan. 5. Penampung Emas ilegal hasil PETI”. Tambah Nungcik

Selanjutnya Nungcik juga menuturkan senin 28 April mereka akan membuat laporan ke Polda Jambi terkait PETI terutama yang berada lokasi objek vital milik negara.

“Insya Allah Senin 28 April kami (Lembaga Aliansi Indonesia, LSM LIPPAN, LSM MERA) bersama Aktivis Nasional Fachrori Bute akan membuat laporan ke Polda Jambi terkait PETi dan jual beli Emas Ilegal”. Lanjutnya

Exit mobile version