Namrole, Rabu, 23 April 2025 — Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Namrole, Provinsi Maluku, atas nama Nona Bahta, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia diduga telah menikah kembali tanpa adanya surat cerai resmi dari suami pertamanya, sebuah tindakan yang diduga melanggar aturan kepegawaian serta Undang-Undang ASN.
Informasi ini disampaikan oleh Media Pers KPK News, sebuah media pengawasan korupsi yang independen dan terpercaya, melalui jaringan Lintas Berita Maluku. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pernikahan kedua Nona Bahta dilakukan tanpa adanya dokumen perceraian yang sah secara hukum agama maupun negara dari pernikahan sebelumnya.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan atas tindakan ini adalah Ibu Juliana Besan, yang diketahui sebagai istri sah dari pria yang kini menjadi suami kedua Nona Bahta. Dalam keterangannya kepada wartawan KPK News, Juliana menuntut agar Bupati Namrole segera turun tangan memanggil dan memproses ASN tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian yang berlaku.
“Sangat memalukan, seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh justru melakukan pelanggaran hukum seperti ini. Kami minta Bupati Namrole jangan tutup mata. Harus ada sanksi tegas terhadap Nona Bahta,” tegas Juliana.
Juliana juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kantor Kepegawaian Kabupaten Namrole dan mendesak agar proses hukum segera dilakukan, termasuk pemecatan terhadap ASN tersebut jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perilaku seperti ini mencoreng nama baik korps ASN dan pemerintahan daerah. Sebagai abdi negara, ASN diwajibkan menjunjung tinggi integritas, moralitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Namrole belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.
Media Pers KPK News
Pengawasan Korupsi — Independen dan Terpercaya
Lintas Berita Maluku
Reporter: Yuniar Linda Yati
Provinsi: Maluku

