Bukittinggi,perskpknews | Desakan dan permintaan audit datang dari Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, permintaan atas dasar adanya dugaan kecurangan Belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) yang tidak transparan kuat indikasinya laporan ARKAS SMAN.1 Bukittinggi pada setiap kegiatannya tidak berdasarkan fakta, yaitu.
1.Belanja pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca
2.Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
3.Biaya kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain
4.Biaya pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
5.Biaya langganan daya dan jasa
6.Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana
7.Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran
8.Biaya pembayaran honor
9.Biaya PPDB
Dari sembilan item kegiatan BOSP di SMAN.1 Bukittinggi yang sangat mencolok belanja PPDB dan ATK Sekolah ujar Iwan Saputra,SH Kepada Wartawan.
Sambung Iwan Saputra lagi kepada awak media (08/04/25) bahwa ada lagi Bantuan keuangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi setiap tahun bagi siswa warga Bukittinggi sebagai pengganti uang komite. Anehnya kata Iwan Saputra SH uang komite ini sangat bertentangan dengan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 hal ini tidak lazim.
Ketua Bidang Advokasi Pencegahan Tipikor GARRI Sumbar ini Iwan Saputra,SH membeberkan lagi kepada wartawan, setelah dua kali kita melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 13 – 17 Maret 2025 kepada Kepsek SMAN.1 Bukittinggi terkait dugaan penyalagunaan dan kecurangan dana BOSP dari Kemendikbud dan Ristek, serta indikasi dugaan laporan SPj terkesan fiktif, pada setiap laporan administrasi yang di sampaikan kepada Badan keuangan daerah Bukittinggi, hal ini sangat aneh seperti apa SPj yang di buat oleh sekolah (SMAN 1 Bukittinggi) imbuh Iwan Saputra.
Kemudian kita (GARRI) juga mempertanyakan dalam surat klarifikasi tersebut, bahwa adanya permainan monopoli bisnis seragam sekolah saat PPDB. Dalam surat yang di jawab oleh Kepsek SMAN.1 Bukittinggi pada tanggal 19 Maret 2025 ia mengatakan tidak ada melakukan penjualan seragam sekolah. Hal itu sangat bohong besar di sampaikan oleh Kepsek tersebut.
Seragam sekolah yang di beli oleh orang tua siswa saat PPDB yakni putih abu-abu dan Pramuka. Sekolah yang menyediakan seragam yaitu seragam batik, olahraga, dan muslim yang memiliki brand merk sekolah.
Dengan bukti permulaan yang kita miliki, ungkap Iwan Saputra SH kepada akhirnya berupa data pokok siswa laki laki 457 orang perempuan 701 orang dan rombel 34 orang total 1.192 orang x Rp.1.500.000. persiswa dari Kemendikbud dan Ristek semester pertama Rp.894.000.000. semester kedua Rp.894.000.000. total jumlah = Rp.1.788.000.000.
Di tambah bantuan keuangan dari Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi berdasarkan jumlah warga Bukittinggi berkisar Rp.250.000. Persiswa = Rp.298.000.000. setiap tahun.
Hal ini patut di audit oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pinta Iwan Saputra ucapnya kepada awak media.
Tim

