Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Aktivitas PETI Dompeng di Desa Pulau Aro Marak, Warga Minta APH Segera Bertindak

Kuantan Singingi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan mesin dompeng di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, semakin meresahkan. Berdasarkan penelusuran awak media, kegiatan ilegal ini masih berlangsung meskipun telah banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Beberapa lokasi di desa tersebut tampak dipenuhi aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan. Kerusakan lahan dan pencemaran sungai akibat penggunaan dompeng mulai dirasakan masyarakat, terutama yang bergantung pada sumber daya alam sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ini diduga dikendalikan oleh beberapa oknum berinisial N, A, dan T. Ketiga nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang mengoperasikan dan mengoordinasikan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Warga setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas PETI ini. Mereka meminta pihak kepolisian dan instansi terkait tidak tinggal diam terhadap aksi perusakan lingkungan yang semakin tak terkendali.

 

“Kami sangat khawatir dengan dampaknya. Sungai mulai tercemar, lahan pertanian rusak. Mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai hukum kalah dengan para pelaku perusakan lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menekankan pentingnya tindakan nyata dari APH untuk menertibkan aktivitas ilegal ini sebelum dampaknya semakin meluas. Mereka berharap adanya langkah hukum yang tegas agar lingkungan di Desa Pulau Aro bisa kembali aman dan lestari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil terhadap aktivitas PETI dompeng di wilayah tersebut.

(FM)

Exit mobile version