Pasaman Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan 50 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya di depan kantor Satlantas Polres Pasaman Barat. (16/3/2025)
Dari 50 unit kendaraan yang diamankan, 48 unit di antaranya merupakan sepeda motor/roda dua dan 2 lainnya adalah mobil/roda empat.
“Pengamanan kendaraan ini dilakukan dalam rangka Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP Rina Aryanti, S.Tr.K., S.Ik.
AKP Rina menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan kendaraan yang tidak layak jalan.
“Kami juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan kendaraan, seperti lampu, spion, dan knalpot,” tambahnya.
AKP Rina menambahkan bahwa bagi pengendara yang kendaraannya diamankan, mereka diminta untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya terlebih dahulu sebelum diizinkan untuk mengambil kendaraannya.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas,” jelasnya.
Satlantas Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Pasaman Barat.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan angka kecelakaan di Pasaman Barat dapat terus menurun,” harap AKP Rina. (YRS)

