Sulut, – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, menuai kritik tajam terkait kebijakan yang mewajibkan media mitra Pemprov Sulut harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Potensi Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan yang dapat merugikan pihak lain.
Menurut Mandagi, Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas memfasilitasi perkembangan pers, bukan sebagai regulator administrasi pemerintahan yang menentukan media mana yang layak menerima dana APBD. Ia menilai bahwa Pemprov Sulut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadikan hasil verifikasi Dewan Pers sebagai syarat dalam kerja sama media.
Polemik Tugas dan Fungsi Dewan Pers
Mandagi mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator. Artinya, Dewan Pers tidak berwenang mengatur atau menentukan media mana yang layak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah.
Selain itu, UU Pers juga tidak memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi media sebagai syarat administrasi pemerintahan. Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers hanya bertujuan untuk mendata perusahaan pers, bukan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dana APBD.
Mandagi juga menyoroti bahwa banyak media yang tidak terverifikasi Dewan Pers justru memiliki kualitas dan kredibilitas tinggi, sementara beberapa media yang sudah terverifikasi tidak menjamin profesionalisme dan independensi jurnalistik.
Dampak Kebijakan dan Ancaman Maladministrasi
Jika Pemprov Sulut tetap bersikeras menerapkan kebijakan ini, Mandagi mengingatkan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 secara jelas menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Selain itu, Mandagi menyatakan bahwa SPRI akan mendorong media yang dirugikan untuk melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana APBD serta ke Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi.
Seruan Evaluasi dan Solusi Alternatif
Mandagi meminta Pemprov Sulut untuk meninjau kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih profesional serta berbasis teknologi dalam menyeleksi media mitra pemerintah. Ia menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan profesional yang memiliki metode objektif dalam mengukur kapasitas dan kredibilitas media daring.
Lebih lanjut, Mandagi meminta Gubernur Sulut untuk mengevaluasi kepemimpinan Kadis Kominfo Sulut agar kebijakan yang diambil lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kalangan insan pers.
Kesimpulan
Polemik kebijakan verifikasi media oleh Pemprov Sulut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan regulasi yang berkaitan dengan kebebasan pers dan administrasi pemerintahan. Dengan mengacu pada UU Administrasi Pemerintahan, UU Pers, serta Putusan MK, kebijakan ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini demi menjaga independensi pers serta transparansi dalam penggunaan dana publik.tim

