Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Memohon Kapolres 50 Kota Menangkap Bucok Pelaku Pengancaman Syaikh Muliadi di Kabupaten 50 Kota, Sumbar

Kuantan Singingi – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rusman, menyesalkan tindakan Bucok yang dengan sengaja mendatangi kediaman Syaikh Muliadi di Jorong Ketinggian, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota, Sumatra Barat, dan memberikan ancaman yang meresahkan, 14/3/2025.

Rusman mengungkapkan bahwa tindakan Bucok tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 335 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman.

“Menurut kami, apa yang dilakukan Bucok sangat jelas melanggar hukum. Ancaman pembunuhan dengan membawa golok adalah tindakan yang sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Rusman.

Terkait hal ini, Rusman meminta kepada Kapolres Kabupaten 50 Kota, Sumatra Barat, untuk segera menangkap Bucok dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, tindakan Bucok telah menimbulkan trauma mendalam bagi Syaikh Muliadi dan keluarganya.

“Syaikh Muliadi adalah seorang guru mengaji yang dihormati di wilayah Sumatra Barat, Riau, dan Jambi. Beliau banyak memberikan ilmu agama Islam kepada masyarakat dan dikenal sebagai pribadi yang baik dan dermawan. Tindakan Bucok yang mengancam nyawa beliau tidak bisa diterima begitu saja,” tegas Rusman.

Kronologi kejadian ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, ketika Bucok mendatangi rumah Syaikh Muliadi secara tiba-tiba. Tanpa permisi, Bucok menabrak pintu rumah dan memasuki rumah dengan membawa sebilah golok, sambil mengancam akan membunuh Syaikh Muliadi.

Peritiwa tersebut membuat Syeikh Muliadi dan keluarganya merasa terganggu dan trauma berat. Sebagai ketua FPII Korwil Kuansing, Rusman berharap agar Polres 50 Kota segera bertindak untuk menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada korban yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.

“Saya mewakili para murid Syaikh Muliadi yang tersebar di berbagai daerah untuk mendesak Kapolres 50 Kota segera bertindak. Tindakan ini sangat meresahkan kami yang juga sebagai muridnya, dan kami percaya pihak berwajib akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan serius,” tutupnya.

(FM)

Exit mobile version