Jakarta, 9 Maret 2025 – Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Dr. Tengku Nusmir, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait dugaan mega korupsi di Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dugaan kasus korupsi ini disebut-sebut merugikan negara hingga lebih dari Rp100 triliun, mengejutkan masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataannya, Dr. Tengku Nusmir menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus bertindak profesional dan tidak hanya berfokus pada unsur mens rea (niat jahat) saja, tetapi juga harus memastikan terpenuhinya unsur actus reus (perbuatan pidana). Hal ini penting untuk memastikan bahwa kejahatan yang terjadi benar-benar dapat dibuktikan secara hukum.
“Unsur kejahatan tidak cukup hanya dengan mens rea, tetapi juga harus ada actus reus. Apakah ini kejahatan tunggal (concursus realis) atau bentuk kerja sama pidana (medpleger), harus diungkap secara jelas. Dugaan saya, pelaku tidak bertindak sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Bisa saja unsur Pasal 55 KUHP ditemukan dalam skema dugaan korupsi ini, yang memungkinkan adanya keterlibatan pejabat publik lain,” ujar Dr. Tengku Nusmir.
Lebih lanjut, Ketum PPHI juga menyoroti perlunya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memasukkan unsur pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelidikan. Mengingat dugaan korupsi ini berlangsung sejak 2018, menurutnya sangat kecil kemungkinan hanya satu pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Peringatan terhadap Kejaksaan Agung
Dr. Tengku Nusmir meminta Kejaksaan Agung untuk tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum dan tidak terjebak dalam opini yang dapat merugikan proses penyidikan. Ia juga menyoroti kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir ke kantor Kejaksaan Agung, yang menurutnya menimbulkan spekulasi publik.
“Kedatangan Erick Thohir ke Kejaksaan Agung tidak boleh menjadi alasan bagi penyidik untuk terburu-buru menyimpulkan bahwa beliau tidak terlibat. Pernyataan yang menyebut Erick Thohir tidak terlibat terlalu prematur dan bisa memberikan kesan bahwa ada perlakuan istimewa di hadapan hukum. Ini dapat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap berpegang pada kode etik penyidikan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu. “Sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan profesional,” tambahnya.
Kasus dugaan mega korupsi di Pertamina ini menjadi sorotan luas karena nilai kerugian negara yang sangat fantastis. Masyarakat berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu. ( TC )

