Propinsi Jambi KPK,Nwes,Bungo – 8 ton pupuk subsidi jenis Ponska dijual perorangan oleh Muktar warga Mulya Jaya Kuamang Kuning 14 kepada seorang warga bernama Sadimun.
Hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id bersama saudara Sadimun, keterangan dari saudara Sadimun telah membeli pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak 8 Ton dari saudara muktar mantan Intel di Unit 14 Kuamang Kuning Muaro Bungo JAMBI.
Pupuk bersubsidi di beli oleh saudara Sadimun kepada saudara muktar dengan harga Rp 215.000 per Sak, pupuk bersubsidi Jenis Ponska di gunakan untuk pemupukan lahan sawit, sedang kan Permentan menganjurkan pupuk bersubsidi untuk petani holtikultura,tidak di benarkan untuk kelapa sawit, sedang kan muktar bukan kios Pupuk bersubsidi dan sadimun bukan anggota kelompok tani yang tidak ada kaitannya dengan muktar mantan Intel tersebut.
Atas pelanggaran penyalahgunaan pupuk bersubsidi dalam pasal 30 ayat( 2) peraturan menteri perdagangan nomor 15/ MDAG/per/14/2013,dapat di sanksi pidana.
Kepala sub satgas ketersediaan satgas pangan mabes polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Untuk di tindak tegas di minta kepada kapolri, kepada Kapolda Jambi, kepada Kapolres M.Bungo kepada kejaksaan negeri M.Bungo kepada DPRD kabupaten M.Bungo, atau KP3 yang berwenang untuk memanggil saudara muktar mantan Intel unit 14 Kuamang Kuning Muaro BungoJAMBI untuk di minta keterangan lebih lanjut buat saudara muktar mantan Intel kediaman Unit 14 Kuamang Kuning untuk diminta keterangan nya dari mana asal usul pupuk bersubsidi tersebut.
Atas kejadian ini, Abunyani selaku Ketua LIPPAN DPK Bungo meminta agar penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada para oknum yang melakukan penyimpangan terhadap peruntukan pupuk subsidi ini.
“saya menuntut keras dan meminta penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi khususnya di kabupaten Bungo”, Tegas Abun.
Ketua LSM LIPPAN Bungo Geram Penadah Pupuk Subsidi Harus Di Tangakap

Oplus_131072