Setelah kasus dugaan korupsi di Pertamina, kini muncul dugaan korupsi dalam pengadaan kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,27 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara beserta 53 unit kapalnya dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun. Namun, kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan kondisinya dimanipulasi agar tampak lebih baru saat evaluasi. citeturn0search0
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kapal-kapal yang dibeli dalam kondisi tua tersebut diremajakan usianya saat pemeriksaan. Selain itu, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta beberapa pejabat lainnya. citeturn0search1
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun pengadaan tambahan armada merupakan langkah legal dan diperlukan, permasalahan muncul karena spesifikasi kapal yang dibeli tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga menimbulkan kerugian negara. citeturn0search0
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor BUMN, menyusul kasus serupa yang terjadi di Pertamina. KPK terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.

