Mentok, 22 Februari 2025 – Rencana pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (CPO) oleh PT Bangka Indah Cermai (BIC) di wilayah Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, menuai tanda tanya besar. Investigasi tim wartawan KPK Tipikor di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Pagar Beton 3 Meter Mengelilingi Lahan 125 Hektare
Saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang akan dijadikan pabrik CPO, tim wartawan tidak menemukan adanya petugas atau pengawas proyek yang berjaga. Namun, yang mengejutkan, lahan seluas kurang lebih 125 hektare tersebut sudah dikelilingi pagar beton setinggi sekitar 3 meter yang berdiri hanya beberapa meter dari bibir pantai.
Menurut regulasi yang berlaku, pemanfaatan lahan di kawasan pesisir harus memperhitungkan batas minimal 100 meter dari bibir pantai sebelum digunakan untuk keperluan lain. Apalagi, laut di sekitar area tersebut merupakan wilayah tangkapan nelayan, yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin yang jelas dari pihak berwenang.
Proyek Tanpa Informasi Jelas, Akses Nelayan Tertutup
Di atas pasir pantai, tim investigasi juga menemukan sebuah papan proyek yang hanya mencantumkan kepemilikan lahan oleh PT BIC, tanpa ada informasi tambahan mengenai perizinan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), atau rencana pembangunan yang lebih rinci. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas proyek tersebut.
Yang lebih meresahkan, pembangunan tembok ini telah menutup akses jalan para nelayan menuju pantai, sehingga menghambat aktivitas mereka dalam mencari nafkah. Laut merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat pesisir, dan setiap upaya yang membatasi akses mereka harus dikaji ulang secara hukum dan sosial.
Tuntutan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Masyarakat sekitar dan pihak yang peduli terhadap lingkungan meminta kejelasan dari PT BIC serta instansi terkait mengenai proyek ini. Pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk memastikan bahwa proyek ini tidak melanggar hukum dan tidak merugikan masyarakat setempat.
Jika terbukti melanggar aturan, maka pembangunan ini harus dihentikan atau disesuaikan agar tidak merugikan ekosistem pantai serta hak-hak nelayan. Keberlanjutan proyek ini harus mengedepankan kepentingan bersama, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.
Tim investigasi KPK Tipikor akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

