Mentok, 28 Februari 2025 – Praktik dugaan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal terungkap di Pelabuhan Ikan Mentok. Tim investigasi dari wartawan KPK Tipikor yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (28/2) pukul 09.54 WIB menemukan adanya aktivitas bongkar muat solar dari kapal nelayan menggunakan selang dan jerigen.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa aktivitas ini diduga dilakukan secara rutin, dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam seminggu. Setiap kali bongkar muat, jumlah solar yang dipindahkan berkisar antara 2 hingga 30 ton. Modus operandi yang digunakan adalah membeli solar dari kapal yang berlabuh di tengah laut, kemudian mengangkutnya menggunakan perahu nelayan sebelum akhirnya didistribusikan ke daratan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan
Pemilik usaha ilegal ini disebut berinisial Ak Cs, yang diduga menjalankan bisnis ini dengan melibatkan seorang oknum wartawan berinisial SP sebagai koordinator media. Peran SP dalam jaringan ini diduga untuk mengamankan aktivitas ilegal tersebut dari sorotan hukum dan pemberitaan media.
“Biasanya, kegiatan ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan pihak berwenang,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Melanggar Hukum dan Terancam 6 Tahun Penjara
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 55 dan 53 UU RI Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan ketahanan energi nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan praktik ilegal ini.

