Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Ketua DPD PPHI DKI Jakarta Kritik Wacana Penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Bertentangan dengan Konstitusi dan Berpotensi Timbulkan Arogansi Kejaksaan

 

Jakarta – Ketua DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DKI Jakarta, Joko Umboro, SH, MH, mengkritik tajam wacana penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, konsep ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga berpotensi melahirkan arogansi lembaga Kejaksaan.

“Asas Dominus Litis adalah asas hukum yang melekat kepada Jaksa, yang menempatkan Jaksa sebagai pengendali perkara dalam proses persidangan. Artinya, Jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan ke penuntutan atau tidak, termasuk menetapkan tuduhan dan argumentasi hukum yang digunakan dalam persidangan,” ungkap Joko Umboro, SH, MH.

Joko menyoroti bahwa perluasan asas Dominus Litis dalam Pasal 28 dan 30 RUU KUHAP justru mengarah pada pemusatan kewenangan di satu lembaga, bukan pada prinsip check and balances yang seharusnya menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana.

“Jika penerapan Dominus Litis ini diterapkan dalam KUHAP, maka Kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam penegakan hukum pidana. Kewenangan absolut seperti ini selalu memiliki celah yang dapat berujung pada potensi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joko menekankan bahwa sistem peradilan pidana yang sehat harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara kekuasaan penuntutan, penyidikan, dan peradilan, bukan malah memberikan supremasi kepada satu institusi saja.

“Kita harus berhati-hati dalam merumuskan regulasi. Jangan sampai semangat reformasi hukum justru membawa kita ke arah absolutisme baru dalam sistem peradilan pidana,” tutupnya.

Pernyataan Joko Umboro ini menambah deretan kritik dari berbagai pihak terhadap RUU KUHAP yang tengah dibahas. Perdebatan mengenai kewenangan lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana masih menjadi isu krusial yang perlu dikaji lebih dalam sebelum regulasi ini disahkan. red

Exit mobile version