Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Mediasi Kekeluargaan Oleh Direktur CV. Fajar Terhadap Keluarga Terduga Tindak Pidana Penggelapan.

Mantan karyawan CV. Fajar berinisial ASA, HJ dan HA, telah dilaporkan kepada pihak SPKT Polda Jatim, dengan nomor LP/B/639/X/2024/SKPT/POLDA JAWA TIMUR.
Terlapor diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan uang CV. Fajar senilai 16 Milliar 300 juta rupiah.

Direktur CV. Fajar, Farah Diba dengan didampingi kuasa hukumnya M. Tahir telah melakukan upaya kekeluargaan dengan mendatangi pihak keluarga terlapor di Jl. Arimbi, Kel. Pengiriman, Kec. Semampir, Kota Surabaya. (6/02/2025)

ASA, HJ dan HA adalah para mantan karyawan CV. Fajar, dan ASA bertugas sebagai pengawal bongkar muat barang milik CV. Fajar kepada PT. Jas, yang kemudian disinyalir telah menerima uang penjualan barang dari PT. Jas, tanpa sepengetahuan dari CV. Fajar, dan tidak diserahkan kepada CV. Fajar dengan nilai 16,300 Milliar rupiah.

“Mereka ini adalah karyawan CV. Fajar, yang kami bantu memberi pekerjaan supaya bisa hidup layak, namun kemudian tanpa sepengetahuan kami ternyata semua tagihan dari PT. Jas diambil oleh yang bersangkutan dan tidak diserahkan ke perusahaan, jadi kami telah dirugikan senilai 16 Milliar 300 juta rupiah” Jelas Farah Diba, Direktur CV. Fajar.

“Saya masih menginginkan adanya niat baik dari ASA, HA dan AJ, untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, itulah mengapa saya masih melakukan upaya kekeluargaan hari ini dengan pihak orang tua dari keluarga mereka, kalau kemudian mereka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang perusahaan, maka saya terpaksa harus menggunakan jalur hukum, dan saya berharap ASA, AJ dan HA dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipidana”. Imbuh Farah Diba.

“Ibu Farah mengetahui adanya penggelapan tersebut setelah pihak CV. Fajar melakukan penagihan kepada PT. Jas, dan menurut penjelasan pihak PT. Jas, bahwa tagihan tersebut telah diterima oleh ASA” jelas M. Tahir SH, selaku kuasa hukum CV. Fajar.

“Hari ini kami melakukan upaya kekeluargaan dengan pihak keluarga terlapor, mengingat sebenarnya terlapor dan Ibu Farah masih keluarga dekat, walaupun kami juga sudah melakukan 2 pelaporan LP ke Polda Jatim, pertama atas nama ASA dengan kerugian senilai 16 Milliar, kdua atas nama AJ dan HA dengan kerugian 300 juta rupiah” Tutup M. Tahir SH, kuasa hukum dari CV. Fajar. (can)

Exit mobile version