Oleh: Roni Guci
Jakarta – Peraturan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg kembali menuai kontroversi. Banyak pihak menilai aturan ini justru semakin menyulitkan masyarakat kecil, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam mendapatkan akses terhadap gas bersubsidi. Aroma tak sedap pun tercium dari kebijakan ini, yang dinilai lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan kepentingan rakyat.
Sejak lima tahun lalu, banyak teman, sahabat, dan rekan-rekan saya dari berbagai kota di Indonesia meminta bantuan dan bertanya kepada saya mengenai kemungkinan menjadi distributor atau semi-distributor gas 3 kg di daerah mereka masing-masing. Mereka tahu bahwa saya memiliki akses di pusat, mengenal pejabat pemerintahan, birokrat, bahkan beberapa komisaris BUMN dan dirjen di kementerian.
Namun, yang terjadi di lapangan adalah kesulitan luar biasa dalam mengurus perizinan. Dugaan kuat, ada biaya siluman yang harus dibayarkan dengan jumlah cukup besar agar bisa menjadi distributor. Padahal, distributor gas 3 kg memiliki peran vital dalam memastikan suplai bagi masyarakat kecil, dengan membawahi delapan pangkalan di daerah masing-masing.
Hingga saat ini, saya belum pernah menindaklanjuti permintaan rekan-rekan pengusaha tersebut. Namun, dugaan saya, banyak dari mereka akhirnya mencari jalur lain. Kini, dengan perubahan regulasi, ada indikasi kuat bahwa peluang ini justru akan diberikan kepada pengusaha baru yang diduga dekat dengan kekuasaan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia disebut-sebut menjadi figur kunci dalam kebijakan ini. Jika ada sekitar 10.000 distributor gas 3 kg baru di seluruh Indonesia, maka potensi aliran dana segar yang masuk ke lingkaran kekuasaan sangatlah besar. Meski Bahlil tidak bermain langsung, bukan tidak mungkin ada tangan-tangan kepercayaannya yang mengatur jalannya proses distribusi baru ini.
Ini baru sebatas dugaan kami. Namun, yang jelas, rakyat kecil kembali menjadi korban dari kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka. Masyarakat berhak mengakses gas bersubsidi dengan mudah, tanpa harus terjebak dalam kepentingan bisnis dan politik segelintir orang.
Silakan, para sidang pembaca, beropini dan menilai sendiri.
