Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Ingat Sadar Perijinan Pembangunan Reklamasi Harus Dicabut Kembali Bila Mana Bertentangan Dengan UUD45 Pancasila Asli

Ingat Sadar Perijinan Pembangunan Reklamasi Harus Dicabut Kembali Bila Mana Bertentangan Dengan UUD45 Pancasila Asli Pasal.23-24-25-26-27-28-29-30-31-32-33-34-35-36.Dan Pasal.37 Digunakan Dipakai Bila Mana Pasal.2 Dasar2 Pancasila UUD45 Asli Terdapat Tidak Adil Maka Pasal.37 Sebagai Tempat Penyempurnaan Disetiap Pasal2 Tersebut.Kehadiran Reklamasi Disetiap Tepi Pantai Ada Sesuwaktu Setrategi Laut Yang Ingin Dikuasai Dan Tambang2 Perkebunan Pembangunan Yang Ada Digunung Didesa Didaratan Juga Harus Dicabut Hak Perijinannya Bila Mana Bertentangan Dengan UUD45 Pancasila Asli.Sesuwai Dengan Pasal.2 Yang Diatas.Bila Mana Tidak Sesuwai Dengan Dasar2 Pancasila UUD45 Asli Maka Presiden RI Wajib Mengambil Mencabut Membubarkan Bila Mana Diperlukan.Demi Untuk Menyelamatkan Hak Harta Kekayaan NKRI Yah Itu Seisi SDA Seisi SDM Kembali Kepangkuwan Ibu Pertiwi Kembali.Jangan Sampai Kehadiran Reklamasi Tambang2 Perkebunan Pembangunan Diluar UUD45 Pancasila Asli Jangan Praduga2 Mempunyai Tujuannya Ingin Balas Dendam Peristiwa Kejadian 1965-1998 Sudah Mempersiapkan Rencana Matang Untuk Menguasai Setrategi Laut Daratan Untuk Menghancurkan Pertahanan Keamanan Ingin Menguasai Kedaulatan Kemerdekaan NKRI Merdeka.Karena Ibu Kota NKRI Sudah Tidak Jelas Keberadaannya.Apa Bila Terjadi Sesuwaktu Hal2 Yang Tidak Diinginkan Maka Persiapan Ibu Kota Baru Sudah Ada Tinggal Diteruskan Oleh Perpindahan Kedaulatan Kemerdekaan Oleh Penguasa Baru Yang Datang Dari Luar Sana.Hendaklah Presiden RI Segera Mengambil Mencabut Perijinan Pembangunan Reklamasi Pertambangan Perkebunan Pembangunan Yang Bertentangan Dengan UUD45 Pancasila Asli Demi Untuk Menyelamatkan Hak Harta Kekayaan NKRI Seisi SDA Seisi SDM Menjadi Hak Milik NKRI Kembali.Pesan Moral Pancasila UUD45 Asli Disampaikan Oleh KPK TIPIKOR INDONESIA  Semoga Bermanfaat Buat Penghuni Langit Bumi Ini Sekian TKS.###.

Exit mobile version