Anggota Dewan Komisi 2 Sorati PT, BMM Tak Meliki Izn


KPK,Nwes,Bungo- Terkait dugaan tidak memiliki izin HGU PT BMM Marhoni Suganda naik pitam dan akan memanggil melalui surat resmi ke pihak PT BMM Marhoni Suganda dan Riana S.Pd selaku komisi ll DPRD Kabupaten Bungo
Menyoroti Izin HGU PT Bina Mitra Makmur ( BMM ) yang berada dikecamatan Muko-Muko Bhatin VII.


Menurut laporan Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kabupaten Bungo, PT yang berdiri sejak tahun 2008 tersebut diduga tidak memiliki izin HGU hingga saat ini.


“ Kami akan segera menyurati PT BMM secara resmi jika memang tidak memiliki izin HGU, Kalau memang perusahaan itu tidak memiliki izin semenjak 2008 maka ada kerugian pajak negara sebanyak miliyaran,”imbuhnya


Sebelumnya Tim Aliansi dan juga LPKNI Bungo telah melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung


Tim juga menanyakan Izin PT BMM namun pihak bersangkutan tidak bisa menunjukan hal terkait Perizinan dan saat diminta kekurangan Administrasi perkebunan PT BMM juga tidak bisa menunjukannya, di ketahui pihak PT BMM menolak menanda tangani berita acara hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah


Phendos selaku Ketua LPKNI Bungo berharap kepada Marhoni Suganda dan juga Riana S.Pd dari komisi ll DPRD Kabupaten Bungo
Untuk dapat melakukan pemanggilan secara resmi
guna mempertanyakan legalitas izin HGU dari PT BMM tersebut,imbuhnya

(Phendos )