Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Kuasa Hukum Yayasan SMK Dirgantara Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan

Tangerang Selatan – Kuasa hukum Ketua Umum Yayasan SMK Dirgantara, Paul Nangkur, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan yang terjadi di lingkungan yayasan tersebut. Dugaan pemalsuan ini melibatkan HH, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMK Dirgantara.

Paul mengungkapkan, kasus ini telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak laporan diajukan ke Polres Tangerang Selatan. “Kami meminta Polres Tangsel agar memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sudah tiga bulan lebih, tetapi belum ada perkembangan signifikan,” ujar Paul Nangkur pada Jumat, 24 Januari 2024.

Awal Mula Dugaan Pemalsuan

Kasus ini pertama kali mencuat berdasarkan temuan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut mengungkapkan adanya dugaan surat keputusan (SK) palsu yang digunakan HH untuk mengangkat dirinya sebagai Kepala Sekolah definitif. SK tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan Ketua Umum Yayasan, Joko Umboro.

“Yang berhak mengeluarkan SK adalah Ketua Umum Yayasan, klien kami, Pak Joko Umboro. Klien kami tidak pernah mengeluarkan SK untuk mengangkat HH sebagai kepala sekolah definitif, melainkan hanya sebagai Plt,” tegas Paul Nangkur.

Lebih lanjut, HH diduga memanfaatkan SK palsu itu untuk mengangkat MJ sebagai Kepala Keuangan sekolah. MJ kemudian bertugas mencairkan dana dari rekening milik yayasan tanpa otorisasi sah dari Ketua Umum Yayasan.

Langkah Hukum

Atas temuan ini, Joko Umboro bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Kasus ini dilaporkan dengan dasar pelanggaran Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan tersangka segera ditetapkan. Pemalsuan ini bukan hanya mencederai yayasan, tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan,” ungkap Paul.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Kuasa hukum Yayasan SMK Dirgantara berharap agar penyelesaian kasus ini menjadi prioritas untuk menjaga integritas lembaga pendidikan.

Exit mobile version