KUALA KAPUAS, – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPRPKPP setampat di ruang rapat Komisi III Kantor DPRD Kapuas, Kamis (9/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III Abdurahman Amur mengatakan, RDP membahas terkait pelaksanaan-pelaksanaan infrastruktur proyek fisik TA 2024.
“Tadi untuk tahun 2024 ada beberapa item yang tidak bisa dilaksanakan dari Cipta karya sumber daya air itu, alasanya waktu pelaksanaan kebanjiran jadi tidak bisa melaksanakan makanya proyeknya ditunda, ” terangnya.
Terus, untuk sumber daya air itu kemarin ada kesalahan beberapa item rencana mau dirubah ke ABT, ternyata ABT kita tidak dilaksanakan,
“Kalau untuk perencanaan sudah, tapi pelaksanaan terpaksa ditunda, dan dananya itu dikembalikan ke kas daerah jadi tidak akan dilaksanakan lagi, kecuali program yang akan datang,” ungkapnya.
Dikatakan, melihat fakta tersebut pihak Komisi III DPRD Kapuas, menyarankan pelaksanaan pengerjaan infrastruktur fisik TA 2025 dipercepat.
“Kondisi waktu yang sedikit karena lambatnya perencanaan menyebabkan pekerjaan fisik berjalan tak sesuai harapan, ” katanya kepada wartawan usai kegiatan RDP Komisi III dengan DPUPRPKPP.
Pihak PUPR sendiri sudah berjanji akan mempercepat, kalau sudah ada penunjukan mereka akan segera melakukan perencanaan, dan kalau sudah direncanakan akan langsung dikerjakan,
“Jadi Kami dari komisi III ini menyarankan supaya permasalahan ini jangan sampai terlewati waktu, atau santai-santai nanti tidak selesai lagi dan menimbulkan masalah. Sehingga pekerjaan fisik untuk eksekusi tahun 2025 pelaksanaannya sudah bisa berjalan mulai awal tahun, ” pungkas legislator Partai Golkar ini. (*)