Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Sri Marjuni Laporkan Perkembangan Masalah Tanah ke Kementerian ATR/BPN

 

Jakarta, 14 Desember 2024

KPK TIPIKOR NEWS

Pemilik lahan di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa Besar, Sri Marjuni Gaeta, telah mengirimkan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Oktober 2024, dengan tujuan melaporkan perkembangan masalah tanah yang dialaminya.

Sri Marjuni, pemilik sah sertifikat hak milik No. 1180, mengungkapkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah miliknya serta beberapa sertifikat lain yang telah dilepas haknya sejak 2004 mengalami kendala. Menurut informasi yang diterimanya dari Kepala BPN Sumbawa Besar, ada indikasi tumpang tindih dengan tanah lain yang terdaftar dengan nomor sertifikat 507 dan 511.

Selain sertifikat atas nama Sri Marjuni, sertifikat lainnya yang terdampak termasuk:

Dalam laporan tersebut, Sri Marjuni menjelaskan bahwa para pemilik tanah sebelumnya telah melepas haknya di depan notaris yang sah, yaitu P. Notaris Ikhwan (almarhum), P. Notaris Ikbal, dan P. Notaris Rifky Anwar. Proses pelepasan hak ini dilakukan secara bertahap sejak 2004 dan telah diakui secara resmi oleh negara.

Sejarah Pengelolaan Lahan
Sri Marjuni menjelaskan bahwa ketika lahan tersebut dibeli, kawasan tersebut masih berupa hutan. Ia dan keluarganya membersihkan area tersebut, memasang pagar kayu, dan menanam berbagai jenis tanaman seperti pohon buah, jati, asam, bidara, hingga jagung pada musim hujan. Proses pengelolaan ini dilakukan secara mandiri dengan akses jalan yang sulit pada masa itu.

Salah satu tantangan utama adalah adanya gugatan perkara No. 3/Pdt.G/2024/PN Smbw, yang diterima oleh pemilik tanah terdahulu (sebagai Tergugat 2-6). Meski Sri Marjuni belum menerima surat gugatan secara langsung, ia menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan bukti legalitas yang dimilikinya, termasuk sertifikat, akta jual beli (AJB), pelepasan hak, dan bukti pembayaran pajak terkait tanah (PPHTB).

Dalam surat tersebut, Sri Marjuni meminta perhatian dan bantuan dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.

Sri Marjuni berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga dirinya dapat memproses balik nama sertifikat ke atas namanya dan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola keluarganya sejak lama.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memeriksa semua dokumen dan bukti yang dilampirkan untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version