Kuansing | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi resmi diambil sumpah dan diperpanjang jabatannya olah Camat Singingi, Saparman, ST, Rabu (23/10/2024)
Pengambilan sumpah ini sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa keanggotaan BPD 8 tahun.
Ketua BPD Petai Baru, Hasrul Aswin mengungkapkan agar sinergitas lebih terbangun.
“Saya berharap dengan masa jabatan yang baru dan peraturan yang baru, sinergitas antara BPD dan Pemerintah desa lebih terbangun lagi”, ujarnya.
Hasrul Aswin juga menambahkan BPD kedepannya akan semakin aktif bekerja demi kemajuan desa Petai Baru.
“Kedepannya BPD Petai Baru akan semakin aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat, semua demi kemajuan Desa Petai Baru”, lanjutnya.
Daryanto, Kepala Desa Petai Baru mengungkapkan agar kinerja BPD bertambah.
“Saya atas nama pemerintah desa mengucapkan selamat kepada BPD Petai Baru yang baru saja dilantik, harapannya kedepan agar BPD lebih menambah kinerja dalam menyerap aspirasi dari masyarakat dan dapat bekerja berdampingan dengan pemerintah desa”, ujar Kepala Desa tersebut (Muin)

