Sosialisasi penangan pelanggaran di panwaslu kec. Bukit malintang
Pers kpk news.com mandailing natal.
Panitia pengawasan pemilu kecamatan bukit malintang gelar kegiatan sosialisasi di gedung MDTA GUPPI desa sidojadi. Di hadiri tim pengawas kelurahan dan desa dan masyarakat. Peserta 60 orang dari seluruh desa se kecamatan bukti malintang. Hadir sebagai narasumber dari Sentra Gakkumdu Madina (anggota Polres Madina) hadir sebagai pelaksana kegiatan
Ketua : imah sehani
Anggota: ahmad riadi & mhd.sofwan
Korsek : subhan hadi
Narsum : 1. briptu juno P.dohona
2. Briptu Ade S. Ritonga, SHini. Selasa 15/10/2024
Kegiatan yang menjabar kan bagaimana dan apa saja yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Dalam pelanggaran administrasi pemilu, menurut dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 207 meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Secara teknis ketentuan mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu ini, yang diatur di dalam UU Pemilu; Peraturan KPU (PKPU); dan keputusan-keputusan KPU.
“Jadi pelanggaran administrasi pemilu ini merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilu, Peraturan KPU, dan/atau Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu,.
Dalam melaksanakan tugas dan tupoksi panwascam di bimbing untuk dapat bekerja secara maksimal, di samping itu juga masyarakat harus mengetahui apa yang menjadi pelanggaran pemilu serta jenis pelanggaran lainya. Sebagai contoh, pelanggaran tempat (lokasi), APK (alat peraga kampanye) dan lain nya.
Saat di temui awak media Ima sehani selaku ketua panwascam bukit malintang menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini kami adakan untukmemberitahukan kepada masyarakat tentang jenis dan bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu nanti, dan harapan kami selaku pengawas pilkada di kecamatan bukit malintang dapat berjalan lancar serta aman terkendali”, tuturnya.
Kabiro pers kpk news Icuk sugiarto.

