Site icon KPK TIPIKOR NEWS

ASN Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 KAB.

PERSKPKNEWS – KAB.BANDUNG – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan komitmen mereka terhadap netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Hal ini diwujudkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN yang dilaksanakan di Gedung Moch. Toha, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, pada Senin (30/9/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi. Juga turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Dalam deklarasi tersebut, ASN Kabupaten Bandung secara serempak menyatakan komitmen untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik selama, sebelum, dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Para ASN berjanji untuk menghindari konflik kepentingan, tidak memihak pada pasangan calon tertentu, serta menggunakan media sosial secara bijak tanpa menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan deklarasi ini sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik selama proses Pilkada Serentak, yang akan digelar pada 27 November 2024.

Cakra juga menegaskan bahwa netralitas ASN tidak berarti membatasi hak politik ASN. ASN tetap memiliki hak untuk memilih, namun harus tetap loyal kepada negara dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia mengingatkan para ASN untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait netralitas ASN, terutama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan ASN di Kabupaten Bandung dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 tanpa melanggar prinsip netralitas yang diamanatkan oleh peraturan.( Dian )

Exit mobile version