Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Kakek Bejat Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Keluarga Ancam Laporkan ke Kapolda

<img src="https://perskpknews.com/wp-content/uploads/2024/09/620Perskpknews || NTT.
Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur masih menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia. Belakangan ini, kasus tersebut terjadi di desa Pengodua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh Anderias Lusi seorang kakek berusia 72 tahun membuat masyarakat setempat menjadi geger.

Kejadian kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 5 Mei 2024. Namun, pihak kepolisian Polsek Rote Timur tidak bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut, meskipun kerugian dirasakan oleh korban berinisial AS yang saat itu berusia 13 tahun. Ia telah mengalami pemerkosaan sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Menurut keterangan keluarga korban, kejadian tersebut terjadi saat korban AS pergi berbelanja ke rumah pelaku. Saat korban AS berada di rumah pelaku, situasinya sepi. Saat itulah pelaku menarik AS masuk ke dalam rumahnya dan melakukan persetubuhan. Selain itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada orangtuanya.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Rote Timur dengan nomor LP/34/VIII/2024/SPKT/Rote Timur/Polres Rote Ndao, namun hingga kini kasus ini belum menemukan titik terang. Kelambanan dari pihak kepolisian Polsek Rote Timur dalam mengambil tindakan terhadap kasus ini membuat keluarga korban sangat kecewa. Bahkan, mereka mengancam akan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolda NTT jika penanganan kasus ini tidak segera dilakukan.

Menurut Mel Lona yang merupakan anggota keluarga korban, pihak kepolisian Polsek Rote Timur seharusnya mengambil tindakan yang cepat agar pelaku dapat segera ditangkap. Mereka juga harus menjalankan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keamanan dan perlindungan bagi anak-anak menjadi penting, mengingat kasus kriminalitas jenis ini menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia.

Dalam menghadapi kasus kejahatan seksual seperti ini, perlindungan terhadap anak dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa depan. Perlindungan dan keadilan harus dilaksanakan dengan tegas dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Kepentingan korban harus diperhatikan lebih serius agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal serta terhindar dari tindakan kejahatan seksual yang dapat membahayakan masa depan mereka. Masyarakat dan seluruh aparat terkait harus bersatu dalam memberikan pengharapan dan perlindungan serta keamanan bagi anak-anak. Semoga kasus ini segera mendapatkan penanganan yang tepat. (Roy S)

Exit mobile version