Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Masa Jabatan BPD Sungai Kuning Resmi Diperpanjang

Kuansing | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi resmi diambil sumpah dan diperpanjang jabatannya olah Camat Singingi, Saparman, ST, Senin (23/9/2024)

Pengambilan sumpah ini sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa keanggotaan BPD 8 tahun.

Terpisah Camat Singingi Saparman, ST ketika dihubungi awak media menyatakan bahwa BPD harus dapat bersinergi membangun desa.

“BPD harus mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun dan menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat demi kemajuan desa”, ungkap camat Singingi tersebut. (Muin)

Exit mobile version