Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Sugihwaras, Kepoh baru, Bojonegoro

Bojonegoro ll perskpknews.com – Proyek pembangunan jembatan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepoh baru, Kabupaten Bojonegoro, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini telah memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama pihak kontrol sosial, yang mendapati adanya indikasi tidak transparannya proses pengerjaan.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat ketidaksesuaian informasi terkait pelaksana proyek. Ketika dimintai keterangan, pihak terkait memberikan jawaban yang berubah-ubah. Awalnya disebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV Mandala, namun belakangan disebutkan bahwa pelaksana proyek adalah CV Bumi Perkasa dan CV SDM. Ketidakjelasan informasi ini semakin diperparah dengan hilangnya papan pagu atau papan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi publik sesuai dengan ketentuan.

Pihak kontrol sosial yang berusaha mencari kejelasan terkait proyek ini mencurigai adanya penyelewengan anggaran, mengingat ketiadaan papan proyek dan ketidakjelasan sumber kontraktor yang menangani proyek tersebut. Hal ini mengarah pada pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara, yang semestinya dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan korupsi dalam pengelolaan proyek negara dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, ketidakjelasan dalam penunjukan pelaksana proyek dan hilangnya papan pagu dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Penyelidikan lebih lanjut perlu segera dilakukan oleh pihak berwenang guna memastikan bahwa anggaran proyek yang menggunakan dana publik ini tidak diselewengkan. Keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperlukan agar dugaan penyelewengan dana dapat diusut tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek-proyek infrastruktur di daerah.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang bermain-main dengan dana publik, serta menjaga akuntabilitas pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat indonesia

red.

Exit mobile version