Site icon KPK TIPIKOR NEWS

WATERPARK KEPAHIANG HABISKAN RP.15 M.BELUM MEMBERIKAN AZASMANFAAT

DARI MEDIA PERS KPK NEWS ( KPK TIPIKOR )
lintas Berita Bengkulu.

HARI RABU TANGGAL 18 SETEMBER 2024

RIZAL WAJO SH.

WATERPARK KEPAHIANG HABISKAN
RP.15 M.BELUM MEMBERIKAN AZASMANFAAT

Rizal wajo.SH.ketua LSM Tipikor pengawas korupsi propinsi Bengkulu, mendesak kejaksaan tinggi Bengkulu,mengusutkan dugaan keterlibatan oknnum korupsi pembangunan proyek waterpark,Desa sempiang, kecamatan kabawetan kabupaten Kepahiang propinsi Bengkulu, menghabiskan dana sebesar Rp.15 miliar tahun anggaran 2021Secara Fisik terbengkalai ( tidak bisa dimanfaatkan) alias sia- sia kata Rizal walo.SH .sesuwai Dengan laporan Rial wajo SH. Pada kejaksaan tinggi Bengkulu, berapa waktu lalu.

Menurut Rizal wajo.SH, lebih di kenal ” wajo Ambon”mengatakan pihaknya atas nama lembaga LSM Tipikor PENGAWASAN KORUPSI, PERWAKILAN PROPINSI BENGKULU Telah menyampaikan pengaduan resmi ke pihak kejaksaan tinggi Bengkulu,8 juli 2024 Lalu.

Kepada saya tedy Adeba,ST menjelaskan dana habis T.A.2021 dan ada ribut antara Pak Bupati Hidayat Dengan Windra ketua DPRD Kepahiang,( saat itu) dan proyek tidak bisa berlanjut kata tedy Adeba.ST.

Namun,tedy,juga tidak menjelaskan apa yang diributkan oleh kedua pejabat teras di Kepahiang itu.

Maka saya mendesak dan memintak Kejati Bengkulu untuk segera memanggil nama – nama yang”terlibat korupsi waterpark di kabupaten Kepahiang,jelasnya.

Di jelaskan ” wajo Ambon”belum ada kejelasan kasus korupsi proyek waterpark yang ada di kabupaten Kepahiang ini senilai “Rp 15 miliar yang di lakukan oleh mantan kepala dinas pariwisata kabupaten Kepahiang atas nama:tedy Adeba.ST,jelas wajo” Ambon.

Sementara itu, wartawan senior Bengkulu,Gafar Uyub “Depati Intan,ketika dimintak tanggapan tentang proyek – Fproyek pemerintah yang tidak / belum memberikan azasmanfaat di anggap sudah selesai seperti waterpark Desa sempiang kecamatan kabawetan kabupaten Kepahiang propinsi Bengkulu menghabiskan dana Rp 15 miliar, sumber dana APBD( Anggaran pendapatan dan belanja Daerah) kabupaten Kepahiang, Bengkulu, belum memberikan azasmanfaat sudah berjalan lebih kurang “4 tahun.

Menurut saya, harus di usut apa adanya.

Ketika ditanyakan apa tanggapan bapak………?

Seluruh pembangunan yang menggunakan anggaran dari keuangan negara,baik sumber dari “DAU( Dana alokasi umum) , APBD – maupun DAk(Dana lokasi khusus), APBN, dana hibah dari negara lain dan di pinjaman luar negeri yang tidak memberikan azasmanfaat bagi kepentingan masyarakat luas ( umum) patut di duga ada permainan kotor yang bisa menguntungkan pihak tertentu.ini jelas melawan Hukum, maka di proses secara Hukum, jelasnya.

Sebagai wartawan,kita harus menjalankan tugas Jurnalistik, berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan menjalankan 11 poin amanat kode Etik Jurnalistik (KEJ) salah satu tugasnya melaksanakan kontrol sosial (sosial kontrol) dan mengedukasi masyarakat luas, supaya tahu tujuan akhir pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat makmur bersama dalam keadilan dan adil kemakmuran.

Mengenai pembangunan yang di soroti masarakat Kepahiang, Bengkulu waterpark yang mangkrak harus di usut oleh pihak kejaksaan tinggi Bengkulu karena sudah di laporkan resmi oleh pihak lembaga LSM Tipikor pengawasan korupsi,(RIZAL WAJO.SH) ke kejaksaan tinggi Bengkulu, itu sudah tugas penyidik kejaksaan (jaksa) hadir atas nama negara berdasarkan perundangan – undangan yang berlaku, dan di biayai oleh negara.

Jadi bangunan yang mangkrak ( tidak berfungsi),atau tidak memberikan azasmanfaat,(besar atau kecil) dana yang tidak tercapainya tujuan akhir pembangunan bagi masyarakat , orang banyak, maka penega hukum yang berwenang berkewajiban memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena uang yang di gunakan itu, bersumber aslinya dari uang pajak yang di bayar oleh rakyat, secara patungan, sesuai tingkat dalam kewajiban nya membayar pajak.

Sementara daerah dan negara tidak punya uang.yang punya uang adalah rakyat, lewat pembayaran pajak kapada pemerintah ( Negara), antara lain, pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , pajak perizinan usaha,, pajak kendaraan roda empat,dua dan sebagainya, pajak dari pertambangan darat, kelautan dan sebagainya.

Ketika di kembalikan kepada rakyat ( masyarakat) lewat pembangunan dan pengadaan oleh pemerintah daerah dan pusat harus memberikan azasmanfaat bagi kemaslahatan orang banyak,jika tidak mampu memberikan azasmanfaat apa lagi mangkrak, maka harus di selidiki ( di usut) oleh penegak hukum berwenang.

Dari Media PERS KPK. NEWS ( KPK TIPIKOR)
Lintas Berita Bengkulu
RIZAL WAJO.SH.

Exit mobile version