Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Sentonorejo, Trowulan: Desa Terkena Pungutan Tidak Sah hingga Rp 600 Ribu

Mojokerto, Jawa Timur ll perskpknews.com – Masyarakat Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digemparkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diduga, pungutan tersebut berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 600.000 per pemohon, dengan jumlah kuota sekitar 500 pemohon dari desa tersebut. Praktik pungli ini diduga melibatkan kepala desa berinisial **SDK**.

Program PTSL seharusnya merupakan program nasional yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang sangat minimal, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Namun, dugaan pungutan liar yang melebihi batas kewajaran ini menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Menurut informasi yang dihimpun, **SDK**, sebagai Kepala Desa Sentonorejo, diduga memanfaatkan posisinya untuk menarik sejumlah biaya dari warga yang mengikuti program ini. Pungutan yang dilakukan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam program PTSL, yang seharusnya hanya mencakup biaya administrasi ringan dan tidak memberatkan masyarakat.

### **Penyelewengan dan Potensi Pidana**
Tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pungutan liar, yang diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

1. **Pasal 12 e UU No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001), menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan” dapat dipidana.

2. **Pasal 368 KUHP** juga mengatur tentang pemerasan, yang dapat dikenakan pada pihak yang melakukan pungutan di luar ketentuan. Dalam hal ini, Kepala Desa yang diduga memaksa warga membayar biaya tambahan dapat terancam pidana penjara.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan denda yang besar, sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, sanksi administratif dan pencopotan jabatan juga dapat dikenakan terhadap Kepala Desa yang terbukti melakukan pungutan liar.

### **Masyarakat Menuntut Transparansi**
Warga Desa Sentonorejo berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka mendesak adanya transparansi terkait aliran dana dan penggunaan anggaran PTSL di desa mereka. Masyarakat juga mengharapkan aparat terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan Kepolisian, untuk memeriksa dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh.

Program PTSL, yang seharusnya menjadi harapan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, kini justru menjadi momok yang menakutkan akibat dugaan praktik pungli ini. Dengan demikian, diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini.

**Kesimpulan**
Dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, telah mencederai semangat keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya dugaan ini, aparat hukum diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

red.

Exit mobile version