**Mojokerto, Perskpknews.com ** – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, semakin memprihatinkan. Meskipun diduga tidak memiliki izin lengkap, tambang pasir yang dioperasikan oleh PT. FLASH tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Warga setempat terus menyuarakan keluhan mereka, namun tindakan nyata dari pihak berwenang belum terlihat.
Tambang yang berlokasi di Dusun Lakardowo ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan pertanian setempat. Aktivitas tambang ini telah mengganggu sumber mata air yang menjadi andalan para petani. Sugeng, Ketua RT 001, mengungkapkan bahwa sumber air yang digunakan untuk mengairi sawah kini terancam. “Kami khawatir sumber air ini akan macet seperti yang terjadi di lokasi tambang sebelah timur,” ujarnya.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, tambang ini dimiliki oleh seseorang berinisial Nor, yang merupakan kepercayaan dari pemilik usaha sebenarnya, Sutrisno. Warga juga mengeluhkan lalu lalang truk bermuatan berat yang merusak jalan desa dan menyebabkan polusi debu serta kebisingan.
Lebih lanjut, warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap PT. FLASH yang tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa atau para petani. Janji-janji kompensasi yang pernah diberikan pun tidak pernah direalisasikan. “Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan keluhan kami dan tidak memberikan izin pada penambangan pasir di area sumber air ini,” kata seorang warga.
Secara hukum, aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan tambang seharusnya tidak menggunakan fasilitas publik seperti jalan desa untuk kegiatan operasionalnya.
Tim media dan Lembaga LP KPK masih mendalami kasus ini dan akan terus melakukan konfirmasi kepada Polres Mojokerto serta dinas terkait. Tindakan tegas sangat diharapkan dari APH, khususnya Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini yang tidak hanya merugikan pendapatan daerah tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor.
(Tim/Red)
**Bersambung**