Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Sat Reskrim Polres Jembrana, Berhasil Bekuk Truk Pengangkut Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Jembrana | perskpknews.com

Pengungkapan penangkapan truk double yang di kemudikan oleh Eki Sembara, pengangkut 72.000 (tujuh puluh dua ribu) rokok ilegal tanpa cukai, yang di tangkap di Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Pada tanggal 1 Agustus 2024.

 

Dalam gelar perkara Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.si, mengatakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 wita, Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Desa Cupel ada yang sedang menurunkan rokok yang diangkut dalam truk double. Berdasarkan laporan informasi tersebut pada hari kamis tanggal 1 Agustus 2024 pukul 15.00 wita, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., memerintahkan Kanit IV IPTU I Gusti Agung Kade Semara Putra, S.H, M.H, beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” kata Kapolres

 

Sementara dari hasil penyelidikan, sekira Pukul 15:00 Wita. team menemukan terlapor Hidayatullah (27) tahun asal Desa Air Kuning, sebagai pemilik dan Eki Sembara sebagai sopir truk, sedang menurunkan barang berupa berbagai rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk double yang diatasnya ditutup dengan Jerami yang dibungkus dalam karung untuk mengelabui petugas.

 

Pada saat penangkapan, sebagian barang sudah dipindahkan ke mobil Pick Up dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan 72 kampil (72.000 bungkus) rokok berbagai merk yang di dapati tanpa pita cukai,” ucap Kapolres.

 

Dari keterangan terlapor rokok tanpa pita cukai tersebut dibeli dari Surabaya untuk di edarkan di Kabupaten Jembrana,” terangnya

 

Dari hasil penangkapan berhasil di dapati sebagai barang bukti (BB) :

-72 kampil atau 72000 ( tujuh puluh dua ribu) bungkus rokok tanpa pita cukai berbagai merk.
-1 unit truk double nopol M 8491 UP beserta stnk
-1 unit mobil Pick Up nopol Dk 8248 WD.

 

Modus tersangka menbeli dan menerima rokok tanpa Pita Cukai, menggunakan truk double untuk di edarkan di wilayah Kabupaten Jembrana,” Jelasnya

 

Atas perbuatan tersangka di
persangkakan Pasal : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang – Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai ancaman hukuman : dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali cukai paling banyak 10x nilai cukai yang harus dibayar,” terang Kapolres.

 

Kapada masyarakat di harapkan untuk menjadi bagian dalam memerangi peradaran rokok tanpa pita cukai (illegal) dengan melakukan berbagai hal seperti melaporkan apabila menemukan sales rokok tanpa pita cukai (illegal), tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai (illegal) dan mengedukasi keluarga maupun lingkungan sekitar tentang bahaya rokok tanpa pinta cukai (illegal).” Tambah Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., Msi.

 

 

 

Sby

Exit mobile version