Jembrana | perskpknews.com
Pengungkapan persetubuhan kepada anak yang baru berusia 6 tahun yang baru duduk di bangku SD kelas 1(satu), yang di lakukan oleh bapak tirinya MFR (25) tahun, yang terjadi di Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.
Dalam gelar perkara Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., Msi, di dampingi Kasat Reskrim Si Ketut Arya Pinatih, SH, MH, Kasihumas Iptu I Komang Triatmajaya. SH.
Pada Selasa 6/8/2024.
Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., Msi, mengatakan kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wita, korban sebut saja Mawar usia (6) tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, pada saat itu mengeluh tidak bisa BAB dan mengeluarkan darah dari kemaluannya, kemudian ibunya mengajak korban ke Puskesmas, setelah di cek oleh petugas. Pada saat itu ibunya bertanya apa yang menjadi penyebab dari sakitnya anak saya, dan dijawab oleh petugas bahwa ada suatu barang yang masuk pada kelaminnya, dari jawaban tersebut ibunya langsung menanyakan kepada Mawar (korban) setelah secara perlahan ditanyakan kepada korban, korban mengaku bahwa kemaluan tersangka (ayah tirinya) masuk ke kamaluan korban,” kata Kapolres
Atas kejadian yang menimpa Mawar (korban), ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres jembrana.
Setelah di kantor polisi, korban mengaku tersangka memasukkan kemaluannya kekemaluan korban pada saat korban pulang ngaji dan dijemput oleh tersangka, pada saat itu ibu korban sedang berada di rumah neneknya dan tersangka mengajak anak korban ke mess untuk menaruh tas saja, namun setelah menaruh tas korban malah disetubuhi oleh tersangka dengan cara mengangkat korban dan menidurkan korban dilantai, korban sempat mengatakan tidak mau dan berusaha bangun, namun korban terus didorong dan ditidurkan oleh tersangka dengan mengatakan “ayah gak mau” kemudian tersangka menyetubuhi korban dan korban sempat mengeluh sakit dengan berkata “ayah sakit”, dan tersangka juga sempat menutup mulut korban, sampai akhirnya dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan korban langsung diajak dan langsung diberikan HP oleh tersangka agar korban tidak bercerita kepada ibunya, korban juga mengaku bahwa tersangka sudah sering kali memegang kemaluan korban jika tidak sedang bersama dengan ibunya, korban mengingat kejadian tersebut terjadi diatas sepeda motor saat korban berada di jawa dan sedang pergi berdua.
Dari perbuatan tersangka dengan barang bukti 1 buah baju lengan panjang warna hijau bergambar kuda poni
2) 1 buah rok warna hitam
Atas perbuatan tersangka seperti yang di sebutkan telah melanggar pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman : dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk UU Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk UU TPKS.” Terang Kapolres.
Kapolres menghimbau bagi para orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya khususnya dari pergaulan atau lingkungan bermain anak,” tambahnya.
Sby

