Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Rizal Wajo. SH. Datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Untuk Pertanggungjawaban Proyek Waterpark Pariwisata Dugaan Kasus Korupsi Kapaheyang

 

**Bengkulu, 24 Juli 2024** – Rizal Wajo, SH., Ketua DPD KPK Tipikor Pengawas Korupsi, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu pada Rabu, 24 Juli 2024. Kedatangan ini bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan pengaduan tindak pidana korupsi terkait proyek Waterpark yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang, Tedi.

Rizal Wajo, SH., menyatakan bahwa berkas laporan tersebut telah diserahkan hampir dua minggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2024 pukul 13.00 WIB. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak Kejati Bengkulu.

“Kami meminta agar Kejati segera memanggil atau memproses mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang, Tedi, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Rizal Wajo, SH.

Rizal menekankan pentingnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus korupsi ini. Ia berharap agar Kejati tidak mempermainkan hukum dan segera menyelidiki laporan ini secara mendalam mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara.

Dalam wawancaranya, Rizal Wajo, SH. menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan demi tegaknya hukum serta keadilan bagi semua pihak. red

 

Exit mobile version