Laporan Pengaduan Dugaan Tambang Ilegal di Desa Dungus, Kediri

**Kediri, 24 Juli 2024** perskpknews.com – Kegiatan tambang galian C di Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, telah mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan organisasi setempat. Berdasarkan Dumas yang diterima oleh pihak kepolisian, tambang yang dikelola oleh seseorang dengan julukan Pedet ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku, dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Menurut Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), yang telah mengajukan Dumas awal ke Kapolsek Kunjang, Polres Kediri, dan nnti akan berlanjut dumas keditreskrimsus polda jatim, tambang tersebut telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, kegiatan tambang ilegal ini juga diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kegiatan tambang ini tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak lingkungan di sekitar Desa Dungus. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” ujar perwakilan KPORI dalam laporannya.

Masyarakat setempat juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari kegiatan tambang ilegal ini terhadap ekosistem dan kualitas hidup mereka. “Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah mulai dirasakan. Kami khawatir dampaknya akan semakin parah jika tidak segera dihentikan,” kata salah seorang warga Desa Dungus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani laporan pengaduan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, pihak Kapolsek Kunjang akan segera melakukan investigasi dan penertiban terhadap kegiatan tambang ilegal ini.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update terbaru kepada pembaca mengenai tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang.

(tim)