Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dugaan Tambang Pasir Ilegal diArdilangu Kecamatan Ngembeh Kabupaten Mojokerto: Ancaman Bagi Kelestarian Alam

Mojokerto – perkpknews – Kegiatan tambang galian pasir ilegal yang dikelola oleh seseorang dengan inisial (S) ,Alamat galian diArdilangu kecamatan ngembeh  Kabupaten Mojokerto, kini semakin meresahkan masyarakat. Tambang ini dituding merusak kelestarian alam dan ekosistem setempat, serta mengancam cagar alam yang seharusnya dilindungi.

Masyarakat sekitar telah lama mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tambang ini. Selain merusak struktur tanah dan mengakibatkan erosi, tambang ini juga mengancam keberadaan flora dan fauna yang hidup di sekitar kawasan tersebut. Ironisnya, meskipun sudah banyak laporan dan keluhan yang disampaikan, tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat tampak masih minim.

Kurangnya Ketegasan Pemerintah

Berbagai pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Mojokerto, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dianggap belum menunjukkan ketegasan yang diperlukan dalam menangani kasus ini. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa kelestarian lingkungan dan kesejahteraan mereka diabaikan.

Masyarakat kini menuntut agar Ditreskrimsus Mabes Polri segera turun tangan untuk menangani masalah ini secara langsung. Harapannya, dengan campur tangan dari Mabes Polri, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini dapat dilakukan lebih tegas dan cepat, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Pasal-Pasal Pidana yang Relevan

Aktivitas tambang ilegal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa pasal yang dapat diterapkan:

1. **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**:
– Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
– Pasal 110: “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

2. **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara**:
– Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau Pasal 75 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Dengan ancaman pidana yang cukup berat, seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak pelaku tambang ilegal ini. Kelalaian dalam penegakan hukum hanya akan memperparah kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.

Penutupan Tambang dan Pemulihan Lingkungan

Masyarakat berharap agar tambang ilegal ini segera ditutup dan dilakukan upaya pemulihan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan ekosistem di Desa Sumberkarang tetap terjaga.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan masalah tambang ilegal ini dapat segera diatasi dan kelestarian alam di Mojokerto dapat terjaga

(tim)

Exit mobile version