Pacet-Jatim ll Perskpknews.com – Desa Wiyu di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, tengah menjadi sorotan akibat dugaan aktivitas tambang ilegal yang dikelola oleh mantan kepala desa berinisial ADK. Aktivitas penambangan ini dikabarkan berlangsung di sepanjang aliran sungai dan bantaran sungai yang seharusnya menjadi wilayah pengairan, sehingga berpotensi mengakibatkan bencana lingkungan yang serius seperti longsor dan banjir bandang.
#### Pembiaran oleh Pemerintah dan Aparat Terkait
Penambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan beko ini diduga dibiarkan oleh berbagai instansi terkait, mulai dari dinas pengairan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat penegak hukum (APH) di wilayah Wiyu dan Pacet. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup karena dampaknya yang sangat merusak ekosistem dan berpotensi membahayakan keselamatan penduduk setempat.
Menurut informasi dari warga sekitar, penambangan ini telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem sungai dan mengganggu cagar alam yang ada. Erosi di bantaran sungai akibat penggalian yang tidak terkendali meningkatkan risiko longsor, sementara sedimentasi dan perubahan aliran sungai dapat memicu banjir bandang yang berbahaya bagi penduduk di sekitar sungai.
#### Tuntutan Masyarakat dan Lembaga
Masyarakat Desa Wiyu, bersama dengan media dan berbagai lembaga pemerhati lingkungan, mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka menuntut agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera turun tangan untuk menyelidiki dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal ini. Selain itu, mereka juga meminta keterlibatan DLH, Dirjen ESDM, serta aliansi pemerhati lingkungan hidup dan kelestarian alam untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam menghentikan aktivitas merusak ini.
#### Pasal Pidana yang Dilanggar
Jika terbukti benar adanya, aktivitas tambang ilegal ini dapat dikenakan berbagai pasal pidana. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1. **Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara**: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
2. **Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3. **Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
#### Permintaan Transparansi dan Keadilan
Masyarakat berharap bahwa penegak hukum akan bertindak secara transparan dan adil dalam menangani kasus ini. Mereka juga mengharapkan agar proses hukum dilakukan dengan cepat, dan pihak-pihak yang terbukti bersalah dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa kegiatan penambangan ilegal tidak akan dibiarkan dan pelaku akan dikenakan sanksi yang tegas.
Dengan tindakan tegas dan transparan, diharapkan ekosistem Desa Wiyu dapat dipulihkan dan kelestarian alam tetap terjaga. Selain itu, langkah ini juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang khawatir akan dampak bencana lingkungan yang dapat terjadi kapan saja akibat penambangan ilegal ini.
(tim)

