Dugaan Penambangan Ilegal Galian C di Mojokerto: Merusak Lingkungan, Mengabaikan Hukum

**Mojokerto, 18 Juli 2024** Perskpknews.com — Penambangan ilegal galian C yang mencakup pasir, sirtu, dan tanah uruk di Dusun Rungkut, Randu Harjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, semakin meresahkan. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh seorang dengan julukan “Jepang” tanpa izin resmi dari pemerintah, mengakibatkan kerusakan serius pada ekosistem dan cagar alam setempat.

Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa penambangan ini menggunakan alat berat untuk mengeruk material dan truk untuk pengangkutan. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini sangat nyata, merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian alam.

Keluhan warga dan lembaga pemerhati lingkungan atas lambannya respons dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum (APH) semakin menggema. Mereka menilai bahwa tindakan pemerintah dan APH terkesan mengabaikan transparansi perizinan dan perlindungan lingkungan.

**Sanksi Hukum yang Mengintai**

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius. Pasal 158 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan juga dapat dijerat hukum. Pasal 98 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

**Desakan Tindakan Tegas**

Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan yang sehat. Pemerintah dan penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menindak pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lembaga pemerhati lingkungan juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan tambang dan memastikan bahwa setiap aktivitas penambangan yang dilakukan harus melalui proses evaluasi yang ketat demi kelestarian lingkungan.

**Penutup**

Penambangan ilegal yang terjadi di Mojokerto merupakan ancaman nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang lemah, kerusakan ekosistem semakin parah. Oleh karena itu, langkah cepat dan tegas dari semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan kelestarian alam dan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, dan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(tim)