Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Peredaran 48 Kg Ganja di Sumatera

 

**Padang, ** – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 48 kilogram yang akan diedarkan di wilayah Sumatera. Operasi ini berhasil menangkap empat tersangka pada Rabu (3/7).

Tersangka yang berhasil diamankan adalah FH (28) dan MH (48) di Kota Padang, serta G (41) dan K (41) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan kerja sama antara pihak kepolisian di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., Kamis (4/7).

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kombes Pol. Dwi Sulistyawan juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.

Barang bukti ganja seberat 48 kilogram tersebut kini diamankan di Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan kasus narkotika di Sumatera Barat. Polda Sumbar terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

Exit mobile version