Gresik ll perkpknews.com – Proyek rehabilitasi jalan paving di Dusun Sumberrejo, Bureng, Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, kini tengah menjadi sorotan. Terdapat dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 25.000 per rumah yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB). Diduga, Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait kurang tegas dalam pengawasan proyek ini.
Dugaan pungli ini mencuat setelah pemberitaan pada 14 Juni 2024 oleh tim media, penemuan oleh LSM LPKPK, dan audit oleh BPKP Jawa Timur. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdapat oknum yang sengaja meraup keuntungan pribadi dengan menarik pungutan tersebut.
Proyek rehabilitasi jalan ini menggunakan metode pemasangan paving blok di Desa Sumberwaru. Namun, kualitas pengerjaan dipertanyakan karena banyak paving blok yang pecah belum diganti. Pengerjaan yang terkesan asal-asalan ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan infrastruktur tersebut. Selain itu, proyek ini tidak memasang papan informasi, menimbulkan kesan kurang transparan.
Proyek yang dibiayai ADD ini, menurut Kepala Desa Sumberwaru, Sohidin, seharusnya diawasi lebih ketat. Pengawasan yang kurang ketat menimbulkan pertanyaan apakah hal ini disebabkan oleh kelalaian atau niat sengaja untuk tidak mengawasi dengan cermat.
Kepala Desa Sumberwaru, Sohidin, mengakui bahwa proyek ini selesai pada bulan Ramadan dengan sistem pengerjaan swadaya masyarakat, dengan upah Rp 120.000 per orang untuk lima pekerja. Namun, hasil pengerjaan terlihat banyak rongga dan paving yang pecah tetap dipasang.
Hingga kini, informasi mengenai panjang, lebar, dan anggaran proyek paving tersebut masih belum jelas. Warga setempat mengeluhkan adanya penarikan pungutan Rp 25.000 per rumah oleh petugas RT yang disetorkan kepada kepala dusun, Sprn, yang bertindak sebagai bendahara. Sohidin, saat diklarifikasi oleh tim media dan LSM, mengakui kesalahan tersebut, namun kemudian menyebutkan bahwa pungutan itu adalah sanksi bagi warga yang tidak ikut kerja bakti.
Tindakan pungutan sebesar Rp 25.000 per rumah ini patut disangkakan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP. Kades Sohidin, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, enggan memberikan komentar terkait dugaan korupsi dana desa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera merespons dan mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki kualitas proyek ini agar sesuai standar. Transparansi dalam pelaksanaan proyek, termasuk pemasangan papan informasi, penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan proyek yang dilaksanakan.
Diharapkan pihak terkait seperti Kejaksaan, Inspektorat, BPK, dan Kepolisian, segera turun tangan untuk mengaudit dan menindak tegas pelanggaran ini demi kepentingan masyarakat Desa Sumberwaru.
(tim)

