Investigasi KPORI Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Intimidasi di Desa Kedamean, Gresik

Kedamean, Gresik ll perkpknews.com – Investigasi terbaru yang dilakukan oleh Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), TIM Media, dan lembaga terkait telah mengungkap sejumlah dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik tidak etis dalam mutasi perangkat desa di Dusun Balongjrambah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Laporan masyarakat setempat menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang serius oleh Kepala Desa Kedamean, Abdul Mufid.

### **Mutasi Kontroversial: Wiyanto dan Siti Nur Aminah**

Dalam laporan investigasi, Kepala Desa Kedamean, Abdul Mufid, telah melakukan mutasi jabatan yang kontroversial. Siti Nur Aminah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun Balongjrambah, dipindahkan menjadi Kasi Pelayanan. Sebaliknya, Wiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan, diangkat menjadi Kepala Dusun.

Hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Abdul Mufid menunjukkan bahwa Wiyanto, saat menjabat sebagai Kasi Pelayanan, dinilai kurang maksimal dalam mengatur kegiatan pelayanan publik di kantor. Meskipun demikian, Wiyanto memiliki pengalaman baik dalam bidang pemerintahan dan kegiatan kewilayahan. Namun, keluhan terkait kinerjanya tetap mencuat, khususnya dalam aspek pelayanan publik.

Di sisi lain, Siti Nur Aminah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun Balongjrambah, juga dinilai kurang maksimal dalam mengatur kegiatan kewilayahan, khususnya di Dusun Balongjrambah. Meski memiliki pengalaman yang baik di bidang perkantoran pemerintahan, keluhan terkait kinerjanya juga muncul, terutama dalam aspek kewilayahan.

### **Keluhan dan Dugaan Pelanggaran**

Sejumlah keluhan dan dugaan pelanggaran mencuat dari warga Dusun Balongjrambah. Di antaranya adalah dugaan biaya pelantikan sebesar Rp 58 juta yang diduga dipungut oleh Kepala Desa. Selain itu, Siti Nur Aminah tidak diberikan hak tanah garapan atau ganjaran yang seharusnya menjadi haknya.

Tidak hanya itu, Kepala Desa Kedamean juga diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi terhadap perangkat desa. Dilaporkan bahwa Abdul Mufid telah dua kali merencanakan mutasi terhadap Kasun dan memaksa perangkat desa untuk menandatangani surat mutasi tersebut. Tindakan ini telah meresahkan warga Dusun Balongjrambah dan menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.

### **Indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Jual Beli Jabatan**

Indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik jual beli jabatan oleh Kepala Desa Kedamean semakin menguat. Tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

### **Tindakan Hukum dan Pasal yang Relevan**

Mengacu pada dugaan pelanggaran yang terjadi, Kepala Desa Kedamean dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana. Pasal-pasal yang relevan antara lain:

1. **Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**, yang mengatur tentang perbuatan pemerasan oleh pejabat publik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

2. **Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

3. **Pasal 372 KUHP**, yang mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta.

### **Langkah Selanjutnya**

Masyarakat Dusun Balongjrambah diharapkan terus mengawal kasus ini dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Diharapkan pula bahwa aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang mendalam dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan integritas pemerintahan desa dapat dipulihkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan penyalahgunaan kekuasaan harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan yang adil dan profesional di setiap lapisan pemerintahan.

(tim)