29/05/2024.Pemukulan terhadap salah satu seorang wartawan media online , yang di lakukan oleh seorang pemilik lapak judi , remi bok yang berlokasi di gang amal pontianak timur RION Berawal dari awak media tersebut ke lokasi untuk melalukan investigasi lokasi lapak judi daun remi tersebut.lantas terjadilah keributan yang tidak dapat di hindari di TKP tersebut sehingga awak media tersebut di terajang,atau di tendang oleh si pemilik lapak judi daun remi tersebut dengan mengatakan kepada awak media tersebut kalau mau buat keributan jangan di rumah saya , ujar dari pemilik lapak judi remi box tersebut.
Dengan kejadian tersebut awak media online mengalami sakit dari akibat penendangan punggung belakang awak media online ,Dalam hal ini sudah jelas di terangkan barang siap yang menghalang halangi kerja wartawan ataupun mengintimidasi terhadap wartawan dikenakan pasal dan UU nomor 40 tahun 1999.Pasal 18 ayat(1) UU Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghala halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp,500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah)
Disisi lain juga si pemilik lapak judi daun remi tersebut yang berinisial (RION) melakukan pemukulan terhadap awak media tersebut dapat di kenakan dengan pasal 303 KUHP menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar dari pada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi tersebut.
Dengan adanya pemberitaan ini semoga pihak APH dapat menindak lanjuti apa yang telah di beritakan oleh media online saat ini,Dapak dari perjudian remi tersebut jelas memberikan gejala dan dampak yang tidak baik untuk warga masyarakat setempat, khususnya areal lokasi gang amal ,sandrai 1 Pontianak timur. Untuk itu APH jangan tutup mata dan Segera menindak lanjuti pemilik rumah yg selalu mengundang permainan daun remi bok,luar biasa pemilik rumah judi daun remi bok ini sudah lama.. Tapi tak pernah tersentuh hukum ,apa lagi lokasi tersebut tidak jauh dari rumah’ ibadah yaitu surau Baitul haeer
Ditambah lagi dengan pemain judi daun remi bok tersebut adalah para wanita yg berstatus istri orng, hebatnya lagi permainan judi daun remi bok tak mengenal waktu pagi siang malam bahkan sampai pagi, hal ini APH segera menindak lanjuti para pemilik rumah dan para pemain,
“Dan pemilik rumah judi daun remi bok, yang melakukan pemukulan terhadap wartawan media online.. harus segera ditangkap sebab wartawan dilindungi dengan UUD pres 40/1999
Red: Tim

