Polri melalui Polresta Sidoarjo bongkar pablik pengoplos tabung gas elpiji di Desa Sukorejo dan Desa Sidodadi.

Polri melalui Polresta Sidoarjo bongkar pablik pengoplos tabung gas elpiji di Desa Sukorejo dan Desa Sidodadi. Melalui pengungkapan tersebut 6 tersangka berinisial K, MN, MNH, ER, H, dan S diamankan di Kepolisian. Diketahui para tersangka dapat memproduksi 50 sampai 100 tabung gas oplosan. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.