Perskpknews.com | Kabupaten Bandung .
Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kec. Soreang. Kab. Bandung Menggelar Press Release tentang Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini di hadiri oleh, ketua Panwaslu Kec. Soreang Yana Supriatna, Koordiv (HP2HM) Shofa Al Farisi Latief, Koordiv (P3S) Heni Yuningsih, Kepala sekretariat Panwaslu Kec. Soreang Syarifulton dan para tamu undangan lainnya. (08/02/2024)
Ketua Panwaslu kec.Soreang Yana Supriatna menyampaikan, kami telah melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu terdapat 42 kegiatan kampanye dengan berbagai metode kampanye
“Ada yang dilaksanakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan metode lainya seperti :Bazar, Olahraga, penampilan seni dan lainnya, ” Kata yana.
Selain itu juga ada peserta pemilu yang melakukan Reses juga penguatan kepartaian.
Dalam hal ini kami harus benar-benar teliti dan cermat terhadap pengawasan yang di lakukan agar tidak terjadi pelanggaran, pungkas Yana supriatna selaku Ketua Panwaslu kec. Soreang.
Dalam waktu yang sama Koordiv (P3S) Heni Yuningsih mengatakan, Kami berupaya melakukan pencegahan sebelum masuk masa kampanye melalui koordinasi dengan peserta pemilu agar memperhatikan hal-hal berikut ;
1.Membuat surat pemberitahuan kepada polsek/panwaslu kecamatan/PPK minimal 1hari sebelum pelaksanaan kampanyenya.
2.Tidak melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih(Anak-anak) dalam kampanye.
3.Tidak menghina ataupun mengandung unsur Sara dalam materi kampanye.
4.Tidak melakukan kampanye ditempat ibadah.
5.Tidak melakukan kampanye ditempat pendidikan.
6.Tidak melakukan melakukan politik uang.
Beberapa temuan kami di lapangan berdasarkan hasil pengawasan, antara lain :
1.Terpasang nya APK diluar zonasi.
2.Terpasang nya APK di tempat pendidikan.
3.Terpasang nya APK ditempat Pohon dan Tiang listrik atau fasilitas Pemerintahan.
Bahwa Temuan tersebut kami proses dan dilaporkan juga di Rekomendasi kan kepada Bawaslu kabupaten bandung,
untuk diteruskan dan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang -undangan, ” Jelasnya .
Potensi pelanggaran kami temukan dalam pelaksanaan pengawasan, namun hal tersebut dapat kami selesaikan.
Dalam kesempatan yang sama koordiv (HP2HM) Shofa Al Farisi Latief mengatakan, Bahwa Panwaslu kecamatan Soreang dapat menyelesaikan satu PSPP (Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu) dan kami melakukan penertiban APK yang terpasang diluar zonasi dan melanggar Perda K3.
kami lakukan bersama Satpol PP Kecamatan Soreang, Satpol PP Kab. Bandung, dan Bawaslu Kab. Bandung dibantu dengan Dishub Kab. Bandung. Dan Hasil penertiban Terinventarisir, sebanyak 2,915 APK yang kami tertibkan dan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung,” Pungkasnya.
Rep- (Dian Sukawati)
