perskpknews.com Tabanan
Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Polda Bali kembali mengadakan kegiatan jum’at curhat sebagai bentuk kepedulian Polri kepada aspirasi dari masyarakat.

Jum’at curhat kali ini diadakan di Kampus Mahendradata yang di hadiri oleh Dirpamobit Polda Bali yang diwakili Wadir Pamobvit, Dirlantas Polda Bali diwakili oleh Kasubdit Kamsebtibcarlantas, Dirbinmas Polda Bali yang diwakili oleh Kasubditsatpam., Kabidkum Polda Bali, Kabidlabfor Polda Bali yang diwakili oleh Wakabidlabfor, Kabidhumas Polda Bali dan Wakil Rektor 3 Universitas Mahendradata.

Dalam acara ini di buka oleh sambutan dari Bapak Kabidkum Polda Bali Kombes pol. I Gusti Ngurah R.M., S.I.K., M.H. memperkenalkan para PJU yang hadir pada Jumat Curhat hari ini, pada kesempatan hari ini adalah kesempatan bagi kita Polri untuk mempererat silaturahmi Polri dengan para Mahasiswa serta menyerap aspirasi atau keluhan para mahasiswa dalam menyambut perhelatan akbar Pemilu 2024.
Setelah sambutan dari Bapak Kabidkum Polda Bali acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Pertanyaan dari Bapak Musa dari Fakultas Hukum menanyakan terkait akhir akhir ini berkenan memberikan solusi untuk sejauh mana kepolisian terhadap oknum yang belajar mobil di jalan, karena menganggu masyarakat pengemudi.
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H., menjawab “Kami dari Kepolisian di bidang Kamsebtibcarlantas terkait tentang belajar mobil otomatis masih belum mempunyai SIM A ketentuan belajar pengemudi atau kursus para perusahaan tersebut menyediakan fasilitas lapangan belajar mengemudi entah di lapangan atau alun alun bukan di jalan umum. yang bertanggung jawab dalam belajar mengemudi ialah pendamping atau guru yang mengajar mengemudi “Ucapnya.
Dilanjutkan dengan penanya ke dua dari bapak Alberto Dakosta Ximenis terkait aturan di kepolisian, “saya mempunyai komunitas membantu orang dalam masalah hukum kita menemui masalah seorang ibu yang menyerempet dan meninggal dunia dan akhirnya mereka berdamai kemudian korban mau mengklaim asuransi namun harus ada Laporan Polisi bagaimana cara untuk pelaku agar tidak ditahan BB nya, bagaimana permasalahan hukumnya dan terakhir kami juga mohon dibantu untuk pembuatan SIM dari mahasiswa” Ucapnya
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H., menerangkan, “terkait dengan Restoractive justice setiap ancaman pidana dibawah 5 tahun bisa menggunakan RJ namun apabila kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia ancamannya diatas 5 tahun itu tidak dapat diatasi dengan Restoractive Justice. apabila ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku tidak dapat di laksanakan Restoractive Justice namun harus SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan) untuk kasus kecelakaan” Ucapnya.
Terkait untuk pengurusan SIM ada SIM Keliling namun hanya untuk pengurusan memperpanjang SIM, untuk yang belum punya atau Sim sudah mati bisa dibantu dalam pembuatan SIM bisa di Polresta Denpasar atau Polres Badung “Tegasnya.
Adapun yang bertanya terkait dengan apakah sulit untuk memperpanjang STNK dan apakah Polri tidak melihat pungli yang terjadi di perpajakan samsat
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H., menerangkan bahwa memperpanjang STNK itu mudah asalkan seluruh syarat administrasinya terpenuhi dan terkait dengan mengatasi pungli kami telah setiap hari melaksanakan operasi pembersihan pungli karna di bagian samsat itu terdiri dari 3 instansi yaitu Pemerintahan Kepolisian dan Jasa Raharja “tegasnya
Sby
