perskpknews.com – Jembrana
Didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H, Kasi Humas Polres Jembrana Akp I Komang Muliyadi S.H., M.M. dan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra, S.TrK., Kapolres Jembrana Memimpin Press Release Kasus Percobaan Pencurian Pemberatan yaitu pembobolan mesin ATM BCA yang terjadi di toko Indomart, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, pukul 04.19 wita, di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Terkait kejadian tersebut Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana dengan sukses menggagalkan upaya pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA di sebuah toko di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Yang dilakukan oleh pelaku, Mohammad Andri Rahman (38 tahun), seorang residivis dari Gresik, Jawa Timur, adapun pelaku berhasil di tangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada hari Minggu, 3 September 2023.
Dalam hal ini
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., pada hari Senin (4/9/2023), mengonfirmasikan atas penangkapan ini. Setelah di introgasi Pelaku mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.
Aksi percobaan pembobolan ATM terjadi saat pelaku hendak pulang kampung ke Gresik, Jawa Timur, mengendarai sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat beristirahat di lokasi toko yang sepi pada saat itu untuk mencoba merampok ATM.
Lebih lanjut setelah masuk ke dalam toko, pelaku panik dan kabur karena ada yang menggedor rolling door. Setelah melarikan diri, pelaku melanjutkan perjalanan dengan menumpang mobil ke arah timur, menuju Tabanan, tempat tinggalnya, sebelum akhirnya pulang ke Gresik.
Terkait dengan kejadian tersebut Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan percobaan pembobolan ATM karena terlibat dalam masalah terlilit hutang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, yang bisa menghadapkan pelaku pada ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Lebih lanjut
sebelumnya pelaku yang merupakan seorang residivis, pada tahun 2014, pelaku yang merupakan seorang tukang las pernah di penjara selama 1 tahun 3 bulan karena melakukan percobaan pembobolan Toko Modern yang juga tidak berhasil di lakukan di Wilayah Jawa Timur.
(Sby/Hms jbr)

